PENDAHULUAN
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang
Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-Undang ini telah
beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak
tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek
pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang PPh
disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Undang-Undang PPh menganut asas materiil, artinya penentuan
mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
DASAR PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN
Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentu
Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena
Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak badan dihitung sebesar
penghasilan netto. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar
penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara
singkat dapat dirumuskan sebagai berikut:
Penghasilan
Kena Pajak (WP Badan) =
penghasilan netto
Penghasilan
Kena Pajak (WP Ornag Pribadi =
penghasilan netto-PTKP
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak
ketiga atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji
yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan tempat pegawai tersebut
bekerja).
CARA MENGHITUNG
PPh PASAL 21
Penghitungan PPh
Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai
tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Penghitungan
masa atau bulanan ynag menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21,
selain masa pajak Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti
bekerja.
- Penghitungan
kembali sebagai dasar pengisisan Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan
PPh Pasal 21 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak
Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan
kembali ini dilakukan pada:
a.
Bulan
dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b.
Bulan
Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi
penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Penghitungan masa atau bulanan selain
Masa Pajak Desember atau Masa Pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja:
- Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
Bagi pegawai tetap
Untuk
menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu
dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan,
yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur
lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Apabila pajak
yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka
untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu
dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian berikut
a.
Gaji
untuk masa seminggu dikalikan dengan 4
b.
Gaji
untuk masa sehari dikalikan dengan 26
Selanjutnya
dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan
dikalikan 12. Lalu dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan
tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan
PTKP.
Setelah
diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat UU PPh terhadap
Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus
dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar:
1.
Jumlah
PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12 atau;
2.
Jumlah
PPh Pasal 21 setahun dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali dalam
hal Wajib Pajak mulai bekerja setelah bulan Januari.
Jika
kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang
berlaku surat (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh
Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Rapel
dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
b.
Hasil
pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya
kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c.
PPh
Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali
atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d.
PPh
Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih
antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak
yang telah dipotong sebagaimanadisebut pada huruf b.
Bagi penerima
pensiun berkala
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun
pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:
a.
Terlebih
dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi
penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan
sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
b.
Penghasilan
neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto
dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja
sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam
bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
c.
Untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut
dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan
Kena Pajak tersebut;
d.
PPh
Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara
mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari
pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang
tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
e.
PPh
Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut
dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah
sebagai berikut:
a.
Terlebih
dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi
penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
b.
Selanjutnya
dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan
dikalikan 12.
c.
Selanjutnya
dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh,
yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.
d.
Setelah
diperoleh PPh terutang dengan merapkan Tarif Pasal 17 ayat UU PPh terhadap
Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus
dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21
setahun dibagi dengan 12.
- Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap
Apabila
kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus
premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya
tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung
dan dipotong dengan cara sebagai berikut:
a.
Dihitung
PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan
penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b.
Dihitung
PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa
produksi, dan sebagainya.
c.
Selisih
antara PPh Pasal 21 menurut perhitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21
atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
d.
Dalam
hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada adalah PPh Pasal
21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana
di atas dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21
Bulanan atas Penghasilan Teratur.
Penghitungan PPh
Pasal 21 Terutang pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai
Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada
Bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja
sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:
1.
Hitung
PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang
teratur maupun yang tidak teratur.
- Untuk
pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal
tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja
sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat
teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan
bekerja pada pemotong pajak.
- Sedangkan
untuk pegawai tetap yang berkewajiban pajak subjektifnya baru dimulai
setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21
terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima
atau yang diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang
disetahunkan.
2.
PPh
Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu
untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar
selisih antara PPh Pasal 21 tentang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak
teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang
bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan PPh Pasal 21 yang
telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
3.
Dalam
hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya
tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan
teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun
kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada
pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan
kepada pegawai tetap yang berjenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti
pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai
tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal
21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam masa pajak yang sama,
sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk masa
pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21
yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang bekerja.
Penghitungan PPh
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon
Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan,
Upah Saku Harian atau Mingguan
1.
Tentukan
jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau
diperoleh dalam sehari:
- Upah/uang
saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu:
- Upah satuan
dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari:
- Upah
borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan borongan.
2.
Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melibihi
Rp 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan
kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh
Pasal 21 yang harus dipotong.
3.
Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang harian telah melebihi Rp
150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam
kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21
yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp
150.000,00, dikalikan 5%.
4.
Dalam
hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender
yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,00 dan kurang dari Rp
6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang
saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari,
dikalikan 5%.
5.
Dalam
hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan
kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam
satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi
12.
Penghitungan PPh
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemegang dan Calon
Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
tariff Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang
disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Penghitungan PPh
Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap
Sebagai Pegawai Tetap
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Penghitungan PPh
Pasal 21 bagi Mantan Pegawai yang Menerima
Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, atau Imbalan
Lain yang Bersifat, Tidak Teratur
PPh Pasal 21 dihitung dengan cara
menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.
Penghitungan PPh
Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai yang
Menarik Dana Pensiun
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto
yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun kalender.
Pemotongan PPh
Pasal 21 bagi Tenaga Kerja Ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan
cara menerapkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50%
(lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang
dalam 1 (satu) tahun kalender. Dalam hal tenaga ahli tersebut adalah dokter
yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui
rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh
rumah sakit dan/atau klinik.
Pemotongan PPh
Pasal 21 bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Kerja
Ahli, atas Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya
menerima penghasilan dari Pemotong Pajak yang bersangkutan PPh Pasal 21
dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan kena pajak adalah
sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
Bagi yang Tidak Memiliki NPWP atau
Menerima Penghasilan Dari Selain Pemotong Pajak yang bersangkutan PPh Pasal 21
dihitung dengan menerapkan tariff Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Pemotongan PPh
Pasal 21 bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Kerja
Ahli, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
tariff Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto.
Penghitungan PPh
Pasal 21 bagi Peserta Kegiatan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan
tariff Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk
setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh
peserta kegiatan.
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22
adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di
bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada
bendaharawan pemerintah).
CARA MENGHITUNG
PPH PASAL 22
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang
Besarnya
PPh pasal 22 atas impor:
1.
Yang
menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5%
dari nilai impor.
PPh
Pasal 22 = 2,5 % x Nilai Impor
2.
Yang
tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar
7,5% dari nilai impor.
PPh
Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor
3.
Yang
tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
PPh
Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual
Lelang
Catatan:
Yang dimaksud
dengan nilai impor adalah nilai berapa uang yang digunakan sebagai dasar
perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) + bea masuk + pungutan pabean
lainnya.
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang yang Dibiayai dengan APBN/APBD
Atas pembelian barang yang dananya dari
belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar
1,5% dari harga pembelian.
PPh
Pasal 22 = 1,5% x Harga
Pembelian
Pembayaran
yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
1.
Pembayaran
atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang
meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000,00
2.
Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
3.
Pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Cara menghitung
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan
semua jenis kendaraan bermotor benda dua atau lebih di dalam negeri adalah
sebesar 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN
Penjualan kendaraan bermotor yang
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas industri otomotif ini adalah
penjualan kendaraan bermotor kepada:
1.
Instansi
Pemerintah
2.
Korps
Diplomatik
3.
Bukan
Subjek Pajak
Cara Menhitung
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah
0,15% dari harga bandroll (pita cukai), dan bersifat final.
PPh
Pasal 22 (Final) = 0,15% x
Harga Bandroll
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri
kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajibdipungut
oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh
Pasal 22 adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT Indocement, PT Semen
Cibinong, dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya.
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam
negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor
oleh Industri yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan
Perikanan dari Perdagang Pengumpul
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 22 = 0,25% x Harga
Pembelian
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang
bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas atas penjualan hasil
produksinya adalah sebagai berikut:
1.
Atas
penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3%
dari penjualan.
PPh
Pasal 22 = 0,3% x Penjualan
2.
Atas
penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari
penjualan.
PPh
Pasal 22 = 0,25% x Penjualan
3.
Atas
penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan.
PPh
Pasal 22 = 0,3% x Penjualan
Cara Menghitung
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan
barang yang tergolong sangat mewah adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga
jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai da Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPN dan PPnBM).
PPh
Pasal 22 = 5% x harga jual
tidak termasuk PPN dan PPnBM
Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi
100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak.
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 adalah
pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan
tertentu seperti deviden, bunga, royalti, sewa, dan jasa yang diterima oleh
Wajib Pajak badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap (BUT).
CARA MENGHITUNG
PPh PASAL 23
Cara Menghitung
PPh Pasal 23 atas Dividen
Atas Penghasilan berupa dividen akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh
Pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung
PPh Pasal 23 atas Bunga, termasuk Premium, Diskonto, dan Imbalan karena Jaminan
Pengembalian Utang
Atas Penghasilan berupa bunga dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh
Pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung
PPh Pasal 23 atas Royalti
Atas penghasilan yang berupa royalty
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
PPh
Pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung
PPh Pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya
Atas hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau asu ketangkasan yang diterima oleh
wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%
dari jumlah bruto.
PPh
Pasal 23 = 15% x Bruto
Cara Menghitung
PPh Pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
Atas penghasilan sewa dan penghasilan
lain sehubungan sengan penggunaan harta (kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan)
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 23 = 2% x Bruto
Cara Menghitung
PPh Pasal 23 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa
Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa Lain
Atas penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
PPh
Pasal 23 = 2% x Bruto
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 24
CARA MENGHITUNG
PPh PASAL 24
Penghitungan PPh
Pasal 24 jika Terjadi Kerugian Usaha Dalam Negeri
Dalam hal terjadi kerugian usaha di
dalam negeri, maka sejumlah kerugian yang diderita tersebut dapat digabungkan
atau dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di
Indonesia (dalam negeri).
Penghitungan PPh
Pasal 24 jika Terjadi Kerugian Usaha Luar Negeri
Dalam hal terjadi kerugian yang
diderita di luar negeri, maka kerugian tersebut tidak boleh
digabungkan/dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia.
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
merupakan pajak yang sifat pemungutannya final. Yang dimaksud final bahwa pajak
yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat
dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun
dalam penghitungan pajak penghasilan pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bunga deposito,
penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian,
bunga obligasi dan lain-lain.
Pemotongan atau
pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final
Dalam ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan yang berlaku saat ini, ada beberapa jenis penghasilan (objek pajak)
yang dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan
pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) hanya saja jumlahnya tidak dijumlahkan dengan
penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai
Kredit Pajak.
PAJAK PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN,
DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
PPh (Final) = 20% x Bruto
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU
DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
1. Atas
bunga obligasi dengan kupon (interesting
bearing bond) sebesar:
a. 20%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT
b. 20%
bagi Wajib Pajak yang penduduk/ berkedudukan di luar negeri
dari
jumlah bruto bunga yang sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2. Atas
diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
a. 20%
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di dalam negeri
b. 20%
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
Dari
selisih harga jual obligasi atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
3. Atas
diskonto tanpa bunga (zero coupon bond)
sebesar:
a. 20%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT
b. 20%
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
Dari
selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
PPh (Final) = 10% x Bruto
USAHA JASA KONSTRUKSI
Atas
penghasilan daru usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak PEnghasilan yang
bersifat Final. Besarnya PPh yang
dipotong adalah sebagai berikut:
1. 2%
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil;
2. 4%
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha;
3. 3%
untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia
Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka dan angka 2;
4. 4%
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyesia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
5. 6%
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyesia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
PPh (Final) = 25% x Bruto
PPh FINAL ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
PPh (Final) = 2,5% x Margin Awal
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar